TANJUNG SELOR – Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap jaringan baru peredaran narkoba di wilayah Kaltara. Dari pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) sabu seberat 4.523,24 gram.
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bentuk keterbukaan kami kepada publik,” kata Andries kepada Radar Kaltara, Rabu (26/11).
BB tersebut berasal dari laporan polisi (LP) Nomor : LP/A/41/XI/2025 pada 10 November 2025. Total sabu yang diamankan mencapai 4.533,24 gram, namun sebagian disisihkan sebagai sampel uji laboratorium forensik untuk keperluan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.523,24 gram, setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Bulungan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil laboratorium forensik Surabaya menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina.
“Jika barang ini sempat beredar, maka 90.664 jiwa berpotensi terdampak. Ini bentuk penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Andries menambahkan bahwa Polda Kaltara akan terus memperkuat langkah pemberantasan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, siapa pun dia. Semua pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial T (52), warga Mamuju, Sulawesi Barat, yang berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Wagub Tekankan Keseriusan Tim CDOB, Sebut Pemekaran Sebagai Jalan Keadilan Pembangunan
“Tersangka kami tangkap pada 10 November 2025 di Pulau Keciak, sebuah pulau kecil di perairan Bulungan. Ia datang untuk mengambil barang tersebut sebelum membawanya ke Samarinda dan selanjutnya ke Sulawesi,” jelas Ronny.
Sebelum ditangkap, T berangkat dari Sulawesi ke Berau menggunakan pesawat, lalu melanjutkan perjalanan dengan kapal ke Pulau Keciak. Saat dilakukan penindakan, ia langsung diamankan bersama sabu yang dibawanya.
Ronny mengatakan, masih ada satu pelaku lain yang diduga satu jaringan, namun berhasil melarikan diri ketika penggerebekan.
“Barang ini berasal dari Tawau, Malaysia. Kami menduga mereka adalah jaringan baru yang memanfaatkan jalur laut dan pulau kecil sebagai titik transaksi,” ujarnya.
Jaringan tersebut diketahui tidak lagi menggunakan jalur darat maupun udara melalui Tarakan.
“Mereka memanfaatkan jalur laut menuju Berau, kemudian ke Samarinda, lalu diteruskan ke Sulawesi atau kota besar lainnya,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim