Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Disdukcapil Bulungan Perkuat Integrasi Data Kependudukan di Era Digital

Fijai RT • Kamis, 20 November 2025 | 17:40 WIB
LAYANAN KEPENDUDUKAN : Warga saat mengantre layanan kependudukan di Kantor Disdukcapil Bulungan
LAYANAN KEPENDUDUKAN : Warga saat mengantre layanan kependudukan di Kantor Disdukcapil Bulungan

TANJUNG SELOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulungan memperkuat integrasi dan pengelolaan informasi kependudukan seiring percepatan layanan digital di daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhlisyah J. Abbas.

Muhlisyah menegaskan bahwa data kependudukan kini menjadi fondasi utama bagi seluruh pelayanan publik. Di era digital ini, pengelolaan data kependudukan menjadi sangat penting karena data penduduk adalah dasar dalam setiap pelayanan.

“Integrasi data memungkinkan pemerintah memberikan layanan yang lebih cepat, tepat dan transparan," kata Muhlisyah.

Menurutnya, sistem digital yang terhubung dengan Disdukcapil akan membantu setiap perangkat daerah menyajikan layanan yang modern dan efisien. “Dengan era digital, pemerintah dapat mengintegrasikan data sehingga seluruh OPD maupun instansi pelayanan publik dapat terhubung dengan Disdukcapil,” katanya.

Ia menegaskan bahwa akurasi dan keamanan data menjadi prioritas. “Pemutakhiran rutin di tingkat daerah memastikan data tetap akurat, mutakhir dan aman,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Bulungan, Hj Kursia menjelaskan mekanisme kerja sama antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan.

Setiap OPD yang ingin bekerja sama harus melalui perjanjian kerja sama atau MoU dengan Disdukcapil. Setelah proses MoU selesai, OPD akan mendapat hak akses yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hak akses ini diberikan oleh Ditjen Dukcapil Pusat. Mereka memberi kepercayaan melalui akses yang hanya dapat dipegang oleh operator yang ditunjuk,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah dokumen harus dipenuhi, antar lain surat kuasa, surat kepercayaan, dan dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) untuk menjamin keamanan data. “Operator wajib menjaga kerahasiaan data yang mereka akses,” tegasnya.

Hingga saat ini, sudah 12 OPD di Bulungan yang menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan. “Selain OPD, kerja sama juga mencakup sejumlah puskesmas dan Kantor Urusan Agama (KUA),” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Integrasi #era digital #bulungan