TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) terkait usulan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Andi Amriampa menjelaskan, pertek ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan BKN sebagai bentuk persetujuan atas usulan nomor induk PPPK Paruh Waktu yang diajukan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kaltara.
“Pertek BKN-nya sudah keluar. Saat ini SK (surat keputusan) pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk di Pemprov Kaltara on proses,” ujar Andi Amriampa.
Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara ini menyampaikan, untuk di Pemprov Kaltara, total PPPK Paruh Waktu yang akan diterbitkan SK-nya ini sebanyak 409 orang.
Targetnya SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat segera selesai agar proses penyerahannya dapat segera dilakukan.
“Untuk penyerahan SK-nya, kita menyesuaikan jadwal pimpinan,” sebutnya.
Kepada calon PPPK Paruh Waktu Pemprov Kaltara yang akan menerima SK pengangkatan dalam waktu dekat ini diminta untuk tetap bersabar dan terus memantau perkembangan proses yang dilakukan oleh BKD Kaltara. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim