TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan menegaskan pentingnya setiap pelaku usaha memiliki dokumen lingkungan hidup sebagai bentuk legalitas dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Bulungan, Hendra Setiawan.
Hendra menyebut bahwa seluruh kegiatan usaha wajib tunduk pada regulasi nasional terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ketaatan ini berbicara tentang legalitas. Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum menjalankan kegiatan,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang mengatur hal tersebut tidak hanya bersandar pada UU Nomor 32 Tahun 2009, tetapi juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang kini diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Artinya, setiap pelaku usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai bagian dari perizinan dasar,” ungkapnya.
Hendra memaparkan bahwa dokumen lingkungan terbagi menjadi tiga jenis, yakni SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Kalau SPPL tidak menghasilkan persetujuan lingkungan, sedangkan yang menghasilkan persetujuan lingkungan itu UKL-UPL dan AMDAL,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam sistem perizinan dasar, terdapat tiga komponen penting yang saling terhubung, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Begitu pelaku usaha memiliki dokumen lingkungan, itu berarti dia punya komitmen dan tanggung jawab untuk mengelola serta memantau dampak lingkungan dari usahanya,”bebernya.
Terkait dugaan pelanggaran atau pencemaran, DLH Bulungan tetap mengedepankan prosedur pembuktian ilmiah.
“Kita tidak bisa langsung memvonis. Harus ada proses pembuktian, misalnya melalui pengambilan uji laboratorium dan pembandingan data. Dari situ baru kita bisa analisis apakah ada pelanggaran baku mutu atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Dampak pencemaran sering kali merupakan akumulasi dari berbagai aktivitas di wilayah berbeda.
“Kadang yang diributkan di hilir, padahal hulunya juga menyumbang. Karena itu kita butuh komitmen bersama, semua pelaku usaha harus taat terhadap dokumen lingkungan yang dimilikinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam dokumen lingkungan terdapat sejumlah komponen teknis yang wajib dipenuhi, seperti pertek air limbah dan emisi, rintek limbah B3 dan andalalin (analisis dampak lalu lintas) bagi usaha tertentu.
“Proteksi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Tinggal bagaimana implementasi dan ketaatan pelaku usaha di lapangan. Kalau dijalankan baik, investasi bisa jalan, masyarakat pun menikmati dampak ekonominya,”ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap pembangunan pasti memiliki dampak positif dan negatif, namun yang terpenting adalah meminimalkan risiko lingkungan agar pembangunan tetap berkelanjutan.
“Kita coba minimalisir dampak negatifnya dan tingkatkan dampak positifnya. Dengan begitu, pembangunan di Bulungan bisa berjalan seimbang antara ekonomi dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim