TANJUNG SELOR – Kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan yang melibatkan tiga petinggi PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (3/11).
Ketiga terdakwa, Juliet Kristianto Liu (69) selaku pemilik, M Yusuf (47) sebagai direktur, dan Joko Rusdiono (62) selaku kepala teknik tambang, hadir secara virtual dari Lapas Tarakan.
Sidang dengan nomor perkara 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs itu dipimpin Ketua PN Tanjung Selor Juply Sandria Pasanriang, didampingi dua hakim anggota.
Agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanto Wibowo dan Heru Cahyo Hartanto dan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa.
“Ketiganya didakwa melakukan penambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan hidup,” kata JPU Heru Cahyo dalam sidang.
Dalam dakwaan disebutkan, Aktivitas PT PMJ disebut merambah area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan koridor milik negara.
Jaksa juga menyebut adanya “Kerusakan lingkungan melampaui baku mutu yang ditetapkan,” ujar Heru.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini sebelumnya sudah menjerat korporasi PT PMJ yang diputus bersalah dan dijatuhi denda Rp50 miliar serta denda tambahan Rp35 miliar untuk pemulihan lingkungan. Putusan PN Tanjung Selor itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
“Jika denda tidak dibayar, jaksa berhak menyita aset perusahaan,” tegas Ariyanto Wibowo.
Terdakwa Juliet Kristianto Liu menjadi sorotan karena sempat buron internasional (Red Notice Interpol) sebelum ditangkap di Bandara Changi, Singapura, pada 26 Juli 2025.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda tanggapan penasihat hukum atas dakwaan jaksa.
“Proses hukum ini harus menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha tambang di Kaltara. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik tambang ilegal,” ujarnya
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa Iqbalsyah Nouval Muktiajie mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka menyanggah seluruh dakwaan jaksa.
"Seluruh dakwaan jaksa tidak berdasar dan harus dibatalkan," pungkasnya.
Editor : Azwar Halim