TANJUNG SELOR – Tahun 2025 ini, Kalimantan Utara (Kaltara) sudah memasuki usia 13 tahun. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, hari jadi Kaltara ditetapkan pada 25 Oktober setiap tahunnya.
Jika dilihat dari sisi waktu, usia ini tentu tidak muda lagi. Namun, yang menjadi catatan hingga saat ini adalah Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara yang seharusnya dengan nomenklatur kota masih berstatus sebagai kecamatan.
Hal ini yang kemudian menjadi catatan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, H. Achmad Djufrie. Menurutnya, Tanjung Selor yang hari ini masih berstatus kecamatan harus dapat didorong untuk menjadi kota.
“DOB (Daerah Otonomi Baru) Kota Tanjung Selor harus segera diwujudkan. Kita harus segera memiliki ibu kota dengan status kota. Kan sekarang ibu kota Kaltara masih berstatus kecamatan,” ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Politisi Partai Gerindra ini berharap pemerintah pusat dapat memberikan kesempatan bagi Kecamatan Tanjung Selor untuk ditingkatkan menjadi kota dengan menyetujui usulan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor.
“Saya harap Pak Gubernur juga berjuang untuk menjadikan Tanjung Selor ini menjadi kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012,” tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan juga diharapkan dapat bergerak untuk melakukan pemekaran desa/kelurahan dan kecamatan untuk memenuhi syarat administrasi dari usulan dari pembentukan DOB Kota Tanjung Selor.
Saat ini Tanjung Selor masih satu kecamatan. Sementara untuk menjadi kota minimal terdiri dari empat kecamatan. Artinya, masih kurang tiga kecamatan untuk memenuhi syarat administrasi Tanjung Selor menjadi sebuah kota. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim