TANJUNG SELOR - Langkah hukum Juliet Kristianto Liu, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dan dua rekannya, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus tambang tanpa izin (ilegal mining) di koridor negara dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ), berakhir antiklimaks.
Permohonan praperadilan yang diajukan Juliet Kristianto Liu dkk dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 112/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, diajukan pada 11 September 2025. Dalam permohonan itu, tim kuasa hukum Juliet Kristianto Liu dkk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri.
"Dalam petitum permohonan, pemohon meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta agar seluruh barang hasil penyitaan dikembalikan,” tulis keterangan pada laman resmi sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Juliet Kristianto Liu dkk gugur, karena berkas perkara telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10). Majelis menyatakan permohonan gugur karena status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa,” ungkap salah satu staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.
Gugurnya praperadilan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, karena status hukum tersangka beralih menjadi terdakwa.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, belum memberikan respons saat dihubungi melalui telepon untuk dimintai keterangan resmi terkait putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ari Wibowo mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN telah dilakukan pada Jumat (10/10).
“Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Jumat (10/10). Sekarang ini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Ari.
Ia menjelaskan, seluruh terdakwa termasuk Juliet Kristianto Liu dkk kini telah ditahan di Lapas Tarakan untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu proses persidangan.
“Para terdakwa sudah dititipkan di Lapas Tarakan," ungkapnya.
Dengan begitu, pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab lapas. Ari menambahkan, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap Juliet Kristianto Liu, yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian internasional (Red Notice) sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
“Pengawasan sepenuhnya di lapas, karena sudah dilimpahkan,” tegasnya.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-tanjungselor.go.id, sidang perdana
bakal digelar pada 20 Oktober mendatang di PN Tanjung Selor Kelas IB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan belum memberikan keterangan resmi terkait status para terdakwa yang dititipkan di lapas tersebut.
Hingga berita ini dimuat, manajemen PT PMJ yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan keterangan apa pun.
Editor : Azwar Halim