Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Buronan Kasus Narkoba Datu Kodrat Akhirnya Ditangkap di Bulungan

Fijai RT • Rabu, 8 Oktober 2025 | 23:00 WIB
DIAMANKAN : Buronan kasus narkoba dibekum Tim Tabur
DIAMANKAN : Buronan kasus narkoba dibekum Tim Tabur

TANJUNG SELOR – Setelah lebih dari satu dekade buron, terpidana kasus narkotika H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52) akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Kaltara bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dengan dukungan aparat Polda Kaltara, Rabu (8/10) sekitar pukul 18.40 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana di wilayah Tanjung Palas, Bulungan.

“Tim berhasil mengamankan terpidana H. Datu Kodrat tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Rabu (8/10).

Menurut Andi, terpidana merupakan buronan atas perkara tindak pidana narkotika yang telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013.

“Yang bersangkutan terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 800 miligram,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, yang kemudian dikuatkan melalui putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) serta putusan kasasi MA.

“Terpidana dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #narkoba #buronan #bulungan