TANJUNG SELOR – Gelaran demokrasi tingkat desa di Bulungan semakin dekat. Sebanyak 13 desa dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2025 mendatang.
Namun, hingga akhir September, masih terdapat empat desa yang belum membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (kades).
“Sebenarnya semua desa sudah menyatakan kesiapan. Tapi memang ada tahapan yang molor karena anggaran belum cair,"ungkap Analis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Norman, kepada Radar Kaltara, Jumat (3/10).
Selain itu, ada desa yang baru memiliki satu calon, sementara aturan mengharuskan minimal dua calon agar Pilkades bisa dilanjutkan.
Adapun 13 desa yang masuk daftar pelaksanaan Pilkades 2025 yakni Gunung Sari, Gunung Seriang, Teras Baru, Mara Hilir, Pura Sajau, Ardimulyo, Silvarahayu, Long Peso, Muara Pengean, Long Lasan, Ujang, Liagu dan Bunyu Timur.
Dari jumlah itu, Desa Teras Baru, Muara Pengean, Long Lasan dan Liagu menjadi sorotan karena belum membuka pendaftaran hingga 30 September.
“Muara Pengean, Long Lasan dan Liagu baru memiliki satu orang yang berniat maju sebagai calon. Sementara di Teras Baru, tahapan awal seperti penjaringan dan sosialisasi belum sepenuhnya berjalan karena kendala teknis dan waktu,” ungkapnya.
DPMD Bulungan telah menetapkan tahapan Pilkades serentak sebagai berikut: Pendaftaran tahap I 15 Oktober – 5 November, tahap II 5 – 19 November (dapat diperpanjang 10 hari), penetapan calon dan nomor urut 20 November, kampanye 25–27 November, masa tenang 28 November–2 Desember dan pemungutan suara pada 3 Desember 2025.
“Kalau hanya satu calon yang mendaftar, Pilkades tidak bisa lanjut. Harus ada minimal dua calon agar pemilihan bisa dilakukan. Kalau tidak ada tambahan calon, maka pelaksanaan Pilkades dibatalkan dan desa tetap dipimpin oleh Pj kades,” tegasnya.
Norman menambahkan, Pilkades serentak 2025 ini juga mengacu pada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama yang membatasi jabatan kades selama 6 tahun dan maksimal tiga periode.
“Banyak calon petahana yang masih ragu untuk maju karena syarat administrasi seperti laporan pertanggungjawaban masa jabatan sebelumnya belum rampung. Ini juga jadi alasan kenapa sebagian desa lambat memulai tahapan,” jelasnya.
Meski menghadapi sejumlah kendala, DPMD tetap menargetkan seluruh rangkaian Pilkades 2025 dapat berjalan lancar.
“Kami berharap Pilkades tahun ini bisa berlangsung sehat, kompetitif, dan tuntas sampai Januari 2025. Dengan begitu, para kades terpilih bisa langsung dilantik dan bekerja,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim