Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

3,9 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Kaltara: Tidak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba

Fijai RT • Kamis, 2 Oktober 2025 | 11:20 WIB

 

UNGKAP KASUS : Kapolda Kaltara memunsahakan sabu hasil ungkap ksus tindak pidana narkoba periode September.
UNGKAP KASUS : Kapolda Kaltara memunsahakan sabu hasil ungkap ksus tindak pidana narkoba periode September.

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara memusnahkan 3,9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode September 2025. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Tarakan, Kamis (2/10).

Kepada Radar Kaltara, Djati mengatakan, pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif dalam tahapan hukum, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP/A/35/IX/2025 tanggal 12 September, LP/A/36/IX/2025 tanggal 20 September dan LP/A/37/IX/2025 tanggal 24 September," ungkapnya.

Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan 3.938,71 gram sabu dengan empat tersangka laki-laki. “Setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan berjumlah 3.925,92 gram sabu,” jelasnya.

Pemusnahan ini telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Nunukan dan Bulungan. Seluruh barang bukti juga sudah diuji di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil positif metamfetamina.

“Jika barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 78.774 jiwa berpotensi terdampak," bebernya.

Karena itu, pemusnahan ini menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Tak hanya pemusnahan, Polda Kaltara juga menyampaikan pengungkapan daftar pencarian orang (DPO) dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba nomor LP/A/31/IX/2025 tanggal 23 Juli 2025.

Dari kasus tersebut, dua tersangka perempuan diamankan dengan peran sebagai penyedia kurir dan pemesan narkotika. Polisi turut mengamankan sabu seberat 12.147,55 gram.

“Kegiatan ini bukan simbolik. Ini adalah wujud komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi narkoba. Kami tegaskan kembali: tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #kapolda kaltara #bandar narkoba #bulungan