Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemenuhan Syarat Kewilayahan Tanjung Selor Jadi DOB Jalan di Tempat

Iwan RT • Senin, 29 September 2025 | 16:36 WIB
PEMEKARAN: Tanjung Selor salah satu calon DOB yang diusulkan dari Kaltara, FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
PEMEKARAN: Tanjung Selor salah satu calon DOB yang diusulkan dari Kaltara, FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 ditetapkan berkedudukan di Tanjung Selor.

Sebagai tindak lanjut dari hal itu, didoronglah Tanjung Selor yang saat ini masih berstatus sebagai kecamatan untuk naik status menjadi Kota Tanjung Selor.

Namun, hal itu tak semudah membalik telapak tangan. Untuk menjadikan Tanjung Selor sebagai sebuah kota, harus dilakukan pemekaran wilayah tersebut sedikitnya menjadi empat kecamatan.

Karena, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, syarat suatu daerah bisa menjadi kota itu harus terdiri dari minimal empat kecamatan. Sementara Tanjung Selor hari ini basih satu kecamatan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Dewan Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, H. Achmad Djufrie mengatakan bahwa dimungkinkan ‘keran’ moratorium pembentukan DOB kota tidak lama lagi akan dibuka.

“Tapi kita di Kaltara ini, khususnya Tanjung Selor, kita masih kekurangan tiga kecamatan. Ini kalau moratorium itu dibuka, kita akan ditinggal,” ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi pada Senin (29/9/2025).

Karena, lanjut Achmad Djufrie, secara administrasi, syarat teknis dari pada suatu kota itu harus memiliki minimal empat kecamatan. Sementara Tanjung Selor hingga saat ini masih tetap satu kecamatan. Ini artinya pemenuhan syarat kewilayahan Tanjung Selor jadi DOB ‘jalan di tempat’.

Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan sebagai daerah induk dapat melakukan pemekaran wilayah untuk membentuk kecamatan baru yang dilakukan mulai dari pemekaran desa/kelurahan yang ada di Tanjung Selor.

“Ini perlu dilakukan untuk menyambut pemekaran wilayah dalam rangka pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Tanjung Selor ke depan,” tuturnya.

Dorongan dari presidium ini disampaikan Achmad Djufrie sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi dari Bupati Bulungan, DPRD Bulungan, Gubernur Kaltara dan DPRD Kaltara yang sudah diterima presidium beberapa tahun lalu.

“Karena (dalam rekomendasi itu) komitmen Bupati Bulungan dan DPRD Bulungan itu siap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadikan Tanjung Selor sebagai sebuah kota,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #dob #tanjung selor