TANJUNG SELOR - Kasus penambangan tanpa izin yang menjerat owner PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Juliet Kristianto Liu dkk memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Namun, hingga kini eksekusi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dilakukan.
Penundaan ini memantik perhatian. Pasalnya, salah satu tersangka yaitu Juliet Kristianto Liu sebelumnya sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masuk Red Notice. Ia akhirnya ditangkap pada 25 Juli 2025 di Bandara Changi, Singapura oleh Interpol bersama Divhubinter Polri.
Sejak penangkapan, tersangka ditahan di Mabes Polri dan menunggu pelimpahan tahap II. Catatan hitam perusahaan tambang ini juga cukup panjang. Aktivitas penambangan PMJ berulang kali memicu longsor. Beberapa pekerja menjadi korban jiwa.
Bahkan, hingga kini seorang korban masih belum ditemukan. Kepala Teknik Tambang (KTT) PMJ Joko Rusdiono, sebelumnya mengakui bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa mengikuti kajian teknis.
Saat ini, Juliet Kristianto Liu, dkk tengah mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada 22 September 2025.
Direktur D Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Dr. Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi mengenai tahap 2 Juliet Kristianto Liu dkk enggan menjawab detail. “Koordinasi dan hubungan media mohon hubungi Puspenkum. Iya,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons terkait kelanjutan pelimpahan tahap II. (jai)
Editor : Azwar Halim