TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan memastikan Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Bahkan, sebelum peluncuran, Disdikbud telah memfasilitasi pertemuan antar Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan penyedia makanan, kepala sekolah tingkat SD, SMP, TK, PAUD serta Kemenag untuk membahas teknis pelaksanaan di sekolah.
Dalam kesepakatan itu, penyedia makanan bersedia mengganti makanan yang dinilai tidak layak konsumsi dengan garansi maksimal 30 menit setelah diterima sekolah.
Di tiap sekolah, ditunjuk seorang PIC (penanggung jawab) yang bisa langsung menghubungi penyedia apabila ada makanan yang dinilai tidak layak.
“Sudah ada sekolah yang menghubungi untuk pergantian makanan. Bahkan, ada yang meminta pergantian hingga 80 porsi karena dianggap tidak layak,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bulungan, Stim Jalung kepada Radar Kaltara, Kamis (25/9).
Ia menegaskan, Disdikbud menyambut positif program ini dan memastikan pelaksanaannya sesuai SOP yang ditetapkan. “Jika ada temuan makanan tidak layak, sekolah bisa mengembalikan dan akan diganti dengan yang layak konsumsi. Mitigasi keracunan juga sudah kami sampaikan,” tegasnya.
Menurutnya, program MBG mendapat sambutan baik dari siswa maupun orang tua. “Wali murid merasa senang karena tidak perlu repot lagi menyiapkan bekal anaknya,” ujarnya.
Stim yang meninjau langsung launching MBG di SDN 006 memastikan semua standar dipenuhi. “Tidak ada faktor kesengajaan terkait dugaan siswa keracunan. Kalau ada makanan rusak, sekolah wajib segera melaporkan ke SPPG,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keamanan makanan dijaga ketat. “Dapur penyedia sangat steril, hanya petugas masak yang boleh masuk agar kualitas tetap terjaga,” katanya.
Jika ada siswa yang terdampak, penyedia makanan melalui skema BPJS Kesehatan bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan. “Yang tidak ter-cover juga tetap mendapat penanganan. Semua sudah terkonsep sehingga tidak ada yang terabaikan,” tambahnya.
Hingga kini, Disdikbud belum menerima laporan resmi terkait makanan tidak layak konsumsi dari satuan pendidikan. “Tidak ada laporan, meski memang ada sekolah yang mengajukan pergantian porsi,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim