TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si membuka sosialisasi peraturan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula KUB Kemenag Bulungan pada Kamis (25/9/2025).
Bupati mengingatkan pentingnya tanah wakaf maupun rumah ibadah memiliki legalitas berupa sertifikat agar tidak ada sengketa di kemudian hari.
Sosialisasi persertifikatan tanah wakaf serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf diselenggarakan Indonesia Waqaf Board (IWB) Perwakilan Bulungan bersama Kemenag serta menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan.
Bupati juga meminta segenap camat dapat melaksanakan inventarisasi dan sertifikasi rumah ibadah di kecamatan masing-masing.
"Pentingnya sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah agar memiliki sertifikat sebagai keabsahan. Ini penting untuk menghindari potensi perselisihan di kemudian hari," pesan Syarwani.
Bupati berharap, dengan adanya Permen ATR tersebut, semua pihak mulai Nadzir, KUA hingga BPN dapat bersinergi mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf di Bulungan.
Diingatkan, aset wakaf yang terkelola dengan baik akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Sementara tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan cukup serius dalam memperhatikan aspek pendataan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Bulungan.
Hal itu dilakukan agar mempermudah penyaluran bantuan apabila ada program-program yang bersentuhan dengan rumah ibadah.
Selain itu, pesatnya pembangunan di Bulungan dan kebutuhan lahan yang terus meningkat, perlu dilakukan kelengkapan sertifikat lahan sebagai pegangan atau bukti kepemilikan yang sah terhadap lahan. (dra/har)
Editor : Azwar Halim