TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui bersama APBD Perubahan tahun 2025.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala menyampaikan, setelah persetujuan bersama ini, selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kekendagri) RI.
"Ini proses yang akan kita lakukan sebelum Raperda APBD Perubahan ini ditetapkan menjadi Perda sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Wagub Ingkong kepada Radar Tarakan usai persetujuan bersama APBD Perubahan tahun 2025 pada Senin (22/9/2025).
APBD Perubahan yang disetujui ini merupakan bentuk implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang menggambarkan kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan Kaltara tahun 2025.
Ini telah diintegrasikan dengan tema kebijakan fiskal pemerintah pusat, yakni 'akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan'.
Kebijakan fiskal tahun 2025 didesain agar mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal.
"Termasuk sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yakni sebuah visi untuk mencapai cita-cita menjadi negara maju pada peringatan 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia," tuturnya.
Dengan persetujuan bersama ini, ia berharap anggaran pemerintah dalam hal ini APBD Perubahan tahun 2025 dapat terserap secara maksimal demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat provinsi ke-34 Indonesia ini. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim