TANJUNG SELOR – Sinergi antar instansi di Bulungan kembali diperkuat. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bulungan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menandatangani perjanjian kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antar BPN dan Kejari dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.
“Kerja sama ini bertujuan mendukung pendampingan hukum, penyelesaian sengketa pertanahan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Febryawan kepada Radar Kaltara, Minggu (21/9).
Menurutnya, selama ini persoalan sengketa lahan kerap menjadi salah satu isu yang menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan adanya pendampingan Kejari, BPN memiliki mitra strategis yang bisa memperkuat setiap langkah penyelesaian perkara.
“Dengan adanya payung hukum bersama, koordinasi BPN dan Kejari akan semakin efektif. Harapannya, pelayanan publik di bidang pertanahan bisa lebih baik dan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BPN.
"Sinergi ini juga menjadi upaya preventif dalam mencegah terjadinya konflik baru," bebernya.
Febryawan menambahkan, percepatan penyelesaian sengketa pertanahan sangat penting mengingat lahan merupakan aset vital yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Kolaborasi ini akan membantu memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dapat dilindungi secara maksimal,” ungkapnya.
Selain mendukung kepastian hukum, perjanjian tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kerja sama ini bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim