TANJUNG SELOR – Upaya hukum banding yang diajukan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB terkait perkara tindak pidana penambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan hidup.
Sidang putusan perkara nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT TJS itu digelar di Ruang Sidang Utama PT Kaltara, Rabu (17/9). Majelis hakim dipimpin Dr. Alfon, S.H., M.H. bersama hakim anggota Rosmawati, S.H., M.H. dan Joko Saptono, S.H., M.H.
“Majelis memutuskan menguatkan putusan PN Tanjung Selor. Jadi tidak ada perubahan, vonisnya tetap sama. Mengenai sikap terdakwa, kami belum tahu karena tidak hadir dalam sidang,” kata Alfon kepada Radar Kaltara, Rabu (17/9).
Sebelumnya, PN Tanjung Selor menjatuhkan pidana penambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan hidup dengan denda Rp 50 miliar serta denda tambahan kerusakan lingkungan lebih dari Rp 35 miliar terhadap PMJ yang melakukan penambangan tanpa izin. Total kewajiban yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp 85 miliar lebih.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 50 miliar, dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi nilai denda,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, dalam sidang putusan pada 28 Juli 2025 lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan PMJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal di luar areal izin. Tindakan tersebut melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kasus bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri sejak 2023. MBJ menuding PMJ menyerobot lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di wilayah Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Selain penyerobotan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang di areal koridor negara.
Meski telah menyatakan banding, langkah hukum tersebut berakhir antiklimaks. PT Kaltara memastikan putusan PN Tanjung Selor tetap berlaku. Dengan demikian, PMJ tetap harus membayar denda Rp 85 miliar lebih, dengan batas waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Hingga berita ini diturunkan, baik terdakwa Muhammad Jusuf selaku perwakilan PMJ maupun penasihat hukumnya enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut. (jai/har)
Editor : Azwar Halim