Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Berkas Kasus Korupsi BPSDM Kaltara Dilimpahkan, Rumah dan Mobil Tersangka Disita

Fijai RT • Selasa, 16 September 2025 | 18:02 WIB
Photo
Photo

TANJUNG SELOR – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara rampung. Penyidik Kejati Kaltara telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo menyebut berkas lima tersangka dibuat terpisah.

“Berkas perkara penyidikan sudah diserahkan ke JPU untuk diteliti, baik syarat materiil maupun formil. Berkas lima tersangka displit atau dipisahkan, sehingga masing-masing bisa saling bersaksi,” kata Nurhadi kepada Radar Kaltara, Selasa (16/9).

Ia menjelaskan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. “Apakah nanti JPU akan menyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dibenahi, kami masih menunggu sikap JPU,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa satu unit rumah dan mobil milik tersangka MP. “Rumah dan mobil ini disita karena diduga berasal dari hasil kegiatan proyek yang menjadi perkara,” bebernya.

Selain itu, penyidik menerima pengembalian uang senilai Rp 1,4 miliar lebih dari para tersangka. “Uang pengembalian itu dikumpulkan dari tersangka H dan MK, masing-masing sekitar Rp 200 juta, serta dari tersangka MP sebesar lebih dari Rp 1 miliar,” jelasnya.

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menegaskan seluruh tersangka dijerat pasal yang sama.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor,.

Seperti diketahui, Kejati Kaltara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, MS, dan MP. Dari jumlah tersebut, satu orang berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan empat lainnya non-ASN.

Kasus bermula dari proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) pada 2021–2023 dengan total anggaran sekitar Rp 13,9 miliar.

Rinciannya, tahap pertama 2021 sekitar Rp 4 miliar, tahap kedua 2022 sekitar Rp 9 miliar, dan tahap ketiga 2023 senilai Rp 500 juta lebih.

Saat ini, Kejati Kaltara masih menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap (P21), tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #bpsdm #bulungan #kasus korupsi