TANJUNG SELOR – Satreskrim Polresta Bulungan menetapkan mantan Kepala SMAN 1 Peso, berinisial HF, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2021–2023 serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2023.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2025 setelah polisi menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA 1 Peso.
"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Tersangka HF tidak melibatkan tim BOS dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) reguler 2021–2023. Semua diinput sendiri melalui aplikasi Arkas oleh tersangka,” kata Irwan kepada Radar Kaltara, Jumat (12/9).
Modus lain yang ditemukan adalah adanya dugaan pembelian fiktif, termasuk laptop dan perlengkapan sekolah lain, serta penggunaan dana yang tidak sesuai RKAS.
Tersangka juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk menutupi penyimpangan tersebut.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana BOS tersebut mencapai Rp 846 juta,” ungkapnya.
Kompol Irwan menambahkan, dalam kasus ini tersangka HF bertindak seorang diri tanpa melibatkan tim BOS sekolah.
“Jadi tanggung jawab penuh ada pada tersangka,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azwar Halim