Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan Akan Dicek, Gubernur Zainal: Pekerja Adalah Aset

Iwan RT • Kamis, 11 September 2025 | 19:07 WIB
KETENAGAKERJAAN: Gubernur Kaltara, H. Zainal A Paliwang memberikan sambutan di Paritrana Award 2025, FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
KETENAGAKERJAAN: Gubernur Kaltara, H. Zainal A Paliwang memberikan sambutan di Paritrana Award 2025, FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota, perusahaan serta UMKM yang menjalankan jaminan ketenagakerjaan.

Gubernur Kaltara, H. Zainal A Paliwang mengatakan, pemberian penghargaan terhadap pemerintah daerah yang sudah memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan itu sudah ditetapkan berdasarkan kategorinya.

Demikian juga kepada perusahaan serta UMKM yang sudah melaksanakan atau memberikan jaminan keselamatan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerjanya. Ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kegiatan positif yang telah dilakukan.

“Pada tahun 2024 lalu, kita memberikan ini kepada sebanyak 54.452 pekerja rentan. Tapi di tahun ini sekitar 22 ribu, karena ada penghematan yang dilakukan di awal tahun,” ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (11/9/2025).

Sedangkan untuk kepatuhan perusahaan di Kaltara, Gubernur Zanal mengatakan dari laporan yang diterima olehnya, perusahaan di provinsi ke-34 Indonesia ini sudah 100 persen melaksanakan pemberian BPJS Ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing.

“Hanya saja, kami akan cek kembali, apakah sudah betul-betul 100 persen atau masih ada yang belum dibayarkan,” tuturnya.

Jika dalam pengecekan ada dimukan perusahaan yang belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya, maka akan diberikan sanksi.

“Pasti ada sanksinya. Inikan sudah aturan, sudah undang-undang. Di situ sudah disampaikan manakala perusahaan tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, itu akan ada konsekuensinya,” kata Gubernur Zainal.

Tapi untuk di Kaltara ini, Gubernur Zainal mengaku bersyukur, karena selain memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya, perusahaan di Kaltara juga memberikan bantuan kepada desa-desa yang ada di sekitar operasional perusahaan.

“Ini jadi atensi kita. Pekerja adalah aset, dan dalam ketentuan itu setiap orang berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Tidak ada yang mau mendapatkan musibah, tapi musibah itu bisa terjadi kapan saja. Jadi kita harus tetap waspada,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #bpjs #Gubernur Zainal