TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke-31 masa persidangan I tahun 2025 di Tanjung Selor, Selasa (9/9/2025).
Ada dua agenda dalam rapat paripurna ini, salah satunya penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara tahun 2024.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, apa yang dilakukan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dari diserahkannya LHP BPK RI pada awal Juli 2025 lalu.
“LHP ini adalah laporan akhir dari BPK, kami sudah membaca bahwa laporan itu sudah benar, meskipun belum sempurna. Memang masih ada kekurangan, tapi itu adalah perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan selama 60 hari ini,” ujar Achmad Djufrie.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, upaya perbaikan atau tindak lanjut dari LHP BPK RI yang dilakukan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ini sudah sesuai dengan temuan-temuan yang masuk dalam rekomendasi BPK RI.
“Pastinya ada beberapa poin yang menjadi catatan BPK RI dalam rekomendasinya, jadi kita memantau di situ saja. Mereka sudah melakukan perbaikan dan kita melihat, alhamdulillah yang dilakukan itu sudah sesuai,” jelasnya.
Pada prinsipnya, pihaknya dari legislatif sebagai lembaga pengawasan dan wakil rakyat akan terus menjalankan tugas dan fungsi yang sudah diatur untuk mendukung pembangunan di provinsi ke-34 Indonesia ini agar menjadi lebih baik ke depannya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim