TANJUNG SELOR – Kabar gembira bagi masyarakat Bulungan. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-235 Kota Tanjung Selor dan HUT ke-65 Kabupaten Bulungan pada 12 Oktober 2025 mendatang, Pemkab Bulungan bakal memberikan keringanan denda pajak.
Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan, kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025.
“Kebijakan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat di momen bersejarah HUT Tanjung Selor dan Bulungan. Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Kamis (4/9).
Menurutnya, keringanan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.
“Kita ingin masyarakat terbantu, sekaligus ada peningkatan kepatuhan pajak tanpa memberatkan,” ungkapnya.
Selain itu, Syarwani berharap kebijakan ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan. Jadi, ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga kontribusi bersama untuk Bulungan yang lebih maju,” bebernya.
Pemda Bulungan juga menyiapkan layanan terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak selama periode keringanan.
“Kami imbau warga memanfaatkan kesempatan ini. Jangan ditunda lagi, karena kebijakan ini berlaku terbatas sampai Desember,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim