Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

223 Sertifikat PTSL Dibagikan, Bupati Syarwani: Hak Atas Tanah Kini Diakui Negara

Fijai RT • Rabu, 3 September 2025 | 16:43 WIB
PENYERAHAN : Bupati Bulungan menyerahkan sertifikat elektronik tanah kepada perwakilan warga Kelurahan Tanjung Selor Hilir
PENYERAHAN : Bupati Bulungan menyerahkan sertifikat elektronik tanah kepada perwakilan warga Kelurahan Tanjung Selor Hilir

TANJUNG SELOR – Sebanyak 223 sertifikat elektronik tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 diserahkan kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor di ruang serbaguna Kantor Camat Tanjung Selor, Rabu (3/9).

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Bulungan, Syarwani didampingi Kepala BPN Bulungan dan Camat Tanjung Selor.

“Kepemilikan atas tanah ini diakui negara melalui penerbitan sertifikat. Saya berharap program PTSL terus berjalan di Bulungan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (3/9).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat penerima sertifikat menjaga dokumen berharga tersebut dengan baik.

“Walaupun sekarang ini sertifikat sudah bisa diakses melalui elektronik, sertifikat fisik ini tetap penting. Tolong dijaga dengan baik,” ungkapnya.

Program PTSL sendiri sudah bergulir di Bumi Tenguyun sejak 2017. Pada saat itu, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bahkan turun langsung menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Bulungan.

“Momen itu menjadi tonggak penting bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” jelas Syarwani.

Sementara itu, Ketua Adjudikasi PTSL 2025, Mochamad Febryawan Jauhari menambahkan, penyerahan 223 sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari program nasional.

“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah, sekaligus mencegah terjadinya sengketa,” terangnya.

Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, masyarakat memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikannya.

Hal ini juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian dan tertib administrasi pertanahan di Bulungan.

"Sertifikat tanah ini menjadi bukti sah kepemilikan masyarakat," pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Bupati Syarwani #PTSL