Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Berkas Dugaan Korupsi BPSDM Kaltara Segera Dilimpahkan ke JPU

Fijai RT • Senin, 1 September 2025 | 15:16 WIB
BERIKAN KETERANGAN : Plt Kejati Kaltara saat memberikan keterangan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi BPSDM Kaltara
BERIKAN KETERANGAN : Plt Kejati Kaltara saat memberikan keterangan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi BPSDM Kaltara

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara segera memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menargetkan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awal September ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, saat ini penyidik hanya tinggal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.

“Kita tinggal melakukan pemeriksaan tambahan saja. Hari ini sebenarnya akan kita periksa tersangka MP, tetapi karena penasihat hukum tidak bisa hadir mendampingi, maka ditunda. Dalam pemeriksaan, tersangka wajib didampingi PH,” kata Nurhadi kepada Radar Kaltara, Senin (1/9).

Ia menambahkan, pemeriksaan ini menjadi yang terakhir sebelum pelimpahan berkas ke JPU.

“Target kita awal bulan ini sudah kita serahkan ke JPU,” tegasnya.

Kemudian, terkait potensi penambahan tersangka, Nurhadi tidak menampik kemungkinan tersebut.

“Untuk hasil penyidikan sekarant ini sudah cukup. Namun ada tidaknya tersangka baru bisa saja muncul dari fakta persidangan nanti,” katanya.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, penyidik mendeteksi adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening tersangka MP.

“Untuk aliran dana ke orang lain tidak terdeteksi lewat rekening. Itu nanti akan diungkap di persidangan. Yang pasti, terdeteksi masuk ke rekening hanya ke MP,” bebernya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Kaltara telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, MS, dan MP. Dari jumlah itu, satu orang berstatus aparatur sipil negara (ASN), sementara empat lainnya non-ASN.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara yang dilaksanakan DPUPR-Perkim secara bertahap sejak 2021 hingga 2023.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 13,9 miliar. Pada 2021 sebesar Rp4 miliar, tahun 2022 Rp9 miliar, dan 2023 sekitar Rp500 juta lebih. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#korupsi #bulungan #BPSDM Kaltara #jpu