TANJUNG SELOR – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Data aparat penegak hukum (APH) mencatat ada 1.063 titik tambang ilegal dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Salah satu kasus PETI mencuat di Kalimantan Utara (Kaltara). PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), perusahaan tambang batu bara, dinyatakan bersalah menambang tanpa izin di wilayah negara serta di area konsesi resmi PT Mitra Bara Jaya (MBJ).
Majelis hakim menjatuhkan vonis denda kepada PMJ sebesar Rp50 miliar sebagai denda pokok pidana dan Rp35 miliar sebagai denda kerusakan lingkungan. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
Berdasarkan informasi dari laman SIPP Mahkamah Agung, PMJ resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Sidang musyawarah banding telah dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Editor : Azwar Halim