Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Seleksi KPID Kaltara Berproses, Ketua Timsel: Harapannya Desember Sudah Terbit SK

Iwan RT • Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:55 WIB

 

PENYIARAN: Ketua Timsel Pemilihan Anggota KPID Kaltara, Jufrie (baju putih) bersama anggota timsel lainnya. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
PENYIARAN: Ketua Timsel Pemilihan Anggota KPID Kaltara, Jufrie (baju putih) bersama anggota timsel lainnya. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah melakukan proses seleksi calon anggota KPID Kaltara periode tahun 2026-2029.

Sesuai jadwal yang sudah diumumkan, pendaftaran seleksi anggota KPID Kaltara itu dibuka pada 22 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 22 September 2025.

Proses ini dilanjutkasn dengan seleksi administrasi pada 23 September – 10 Oktober 2025.

Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13 Oktober dan seterusnya sampai dengan penetapan atau penerbitan surat keputusan (SK) untuk tujuh anggota KPID Kaltara terpilih dari proses seleksi ini.

Ketua Timsel Pemilihan Anggota KPID Kaltara, Jufri mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran sampai saat ini, tercatat sudah ada 4-5 orang yang mendaftar di websiter yang ada.

Namun, ini masih terus berproses sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Harapannya Desember sudah terbit SK. Tapi untuk pelantikannya, mudah-mudahan bisa Desember akhir sudah dilakukan sehingga Januari 2026 rekan-rekan yang terpilih sebagai anggota KPID sudah bisa bekerja,” ujar Jufri kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Sesuai ketentuan, jumlah minimal pendaftar sedikitnya harus memenuhi tiga kali kebutuhan formasi, yakni 21 orang.

Karena anggota KPID Kaltara yang dibutuhkan 7 orang. Jika sampai 22 September jumlah ini belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

“Kalau belum terpenuhi kita akanb berikan waktu dua kali perpanjangan pendaftaran. Tapi jika setelah itu dilakukan masih tetap tidak terpenuhi 21 orang, maka proses akan dilanjutkan sesuai tahapan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Jufrie.

Terhadap proses yang ada, Timsel menerapkan asas keterbukaan. Bahkan, ia menegaskan pihaknya akan menjalankan proses dengan selurus-lurusnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi jangan takut kami bersifat tidak netral. Di sini kami akan menjalankan proses yang ada sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ada,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kpid #kaltara #Ketua Timsel #bulungan