TANJUNG SELOR – Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2025 mulai dibahas.
Hari ini, Senin (25/8/2025), Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang secara resmi menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 kepada Dwan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Gubernur Zainal menyampaikan, terdapat berbagai perubahan, baik pada komponen pendapatan maupun belanja, dengan tetap memprioritaskan azas efisiensi dan efektifitas.
Tentunya dengan terus berusaha menyusun rencana penganggaran yang berpihak kepada masyarakat.
“Secara keseluruhan jumlah pendapatan pada perubahan APBD tahun 2025 yang semula Rp 2.947.123.399.085 diproyeksi akan meningkat 2,55 persen atau Rp 75.031.507.638 menjadi Rp 3.022.154.906.723,” kata Gubernur Zainal pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan III tahun 2025 di Tanjung Selor itu.
Orang nomor satu di Kaltara ini merincikan, Pemprov Kaltara mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD 2025 dengan target Rp 1.026.394.628.085 mengalami penurunan Rp 61.044.308.619 atau setara dengan 5,95 persen menjadi Rp 965.350.319.466.
“Adapun penetapan ini berasal dari komponen pendapatan pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah asli daerah yang sah,” ujar Gubernur Zainal dalam sambutannya.
Untuk penerimaan pendapatan transfer anggaran tahun 2025 yang semula Rp 1.920.378.771.000 menjadi Rp 2.021.332.061.688 atau bertambah Rp 100.953.290.688. Penambahan ini bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat ke daerah.
Penerimaan dari lain-lain pendapatan yang sah untuk anggaran tahun 2025 ditetapkan Rp 350.000.000. Nilai ini bertambah Rp 35.122.525.569 menjadi Rp 35.472.525.569.
Penambahan ini bersumber dari pendapatan hibah badan/lembaga/organisasi dalam negeri/luar negeri serta pengembalian atas hibah penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024.
Sementara itu, untuk alokasi belanja daerah dalam APBD tahun 2025 yang semula di tetapkan Rp 3.191.861.242.085 berkurang 5,39 persen atau sejumlah Rp 480.101.308.348,41 menjadi Rp 3.019.702.925.950, dengan rincian belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja bagi hasil, serta belanja bantuan keuangan.
Sedangkan anggaran penerimaan pembiayaan pada tahun 2025 semula Rp 269.737.843.000, turun menjadi Rp 17.548.019.227,49 atau berkurang Rp 252.189.823.772,51.
Nilai ini berdasarkan realisasi Silpa hasil audit BPK untuk tahun anggaran 2024, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan terdapat alokasi penyertaan modal Rp 20 miliar. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim