TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB meluncurkan 'Merdeka Biaya Perkara' dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI dan HUT ke-80 Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto menjelaskan, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Bulungan dan Tana Tidung untuk mengajukan berbagai permohonan perkara perdata secara gratis.
“Masyarakat bisa mendaftarkan permohonan seperti perubahan nama, perbaikan nama dalam akta kelahiran, permohonan dispensasi menikah dan permohonan lainnya,” kata Budi kepada Radar Kaltara, Jumat (15/8).
Ia menegaskan, program ini khusus untuk perkara perdata permohonan. Sementara, untuk perkara perdata gugatan tidak termasuk dalam kebijakan pembebasan biaya.
“Kalau sebelumnya masyarakat membayar Rp 150 ribu, sekarang ini untuk pengajuan permohonan tidak ada biaya sama sekali. Untuk gugatan perdata tetap dikenakan biaya sesuai aturan,” ungkapnya.
Budi menambahkan, program ini berbeda dengan permohonan prodeo yang memang sudah ada sebelumnya. Menurutnya, inisiatif ini diharapkan bisa menyentuh lebih banyak masyarakat dari berbagai kalangan.
“Kami mengimbau masyarakat Bulungan dan Tana Tidung silakan menikmati layanan ini melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Tanjung Selor. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program ini,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim