TANJUNG SELOR – Dari empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, satu di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, I Made Sudarmawan mengatakan, tiga tersangka lainnya berstatus non-ASN. Kendati demikian, Kejati belum mengungkap peran masing-masing tersangka karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Ada satu orang ASN, tiga lainnya non-ASN. Tetapi karena masih proses penyidikan dan ada asas praduga tak bersalah, kami belum bisa menyampaikan detail peran masing-masing,” kata Sudarmawan kepada Radar Kaltara, Kamis (14/8).
Sudarmawan menegaskan, penyidik telah mengantongi data terkait aliran dana dalam proyek tersebut. Namun, rincian lebih lanjut baru akan disampaikan setelah proses penyidikan lanjutan.
“Tunggu saja tahap berikutnya. Mengenai aliran dana, penyidik sudah punya datanya, tetapi detailnya nanti akan terungkap di penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (jai)
Editor : Azwar Halim