TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS dan MS.
“Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Keempat tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proyek pembangunan gedung BPSDM,” kata Sudarmawan kepada Radar Kaltara, Kamis (14/8).
Meski begitu, Kejati belum mau membeberkan jabatan maupun peran masing-masing tersangka dengan alasan penyidikan masih berjalan.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Pekerjaan di lapangan tidak dijalankan sesuai kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
“Para tersangka memanipulasi laporan kegiatan di lapangan. Progres pekerjaan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Seharusnya kontrak diputus, tetapi tetap dibiarkan berjalan sampai akhir. Laporan dibuat 100 persen selesai, padahal kenyataannya tidak,” ungkapnya.
Modus lain yang terungkap yakni penggunaan bendera, yakni perusahaan yang ditunjuk resmi sebagai penyedia tidak mengerjakan proyek tersebut. Hal ini membuat kualifikasi pekerjaan tidak terpenuhi.
Selain itu, penyidik juga mendapati adanya penyimpangan keuangan sebesar 20 persen dari total nilai anggaran proyek pembangunan gedung BPSDM. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan dan justru diberikan kepada pihak lain.
“Inilah yang ditemukan penyidik. Ada nilai 20 persen anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim