Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejati Kaltara Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek BPSDM Rp13 Miliar

Fijai RT • Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:09 WIB

 

BERIKAN KETERANGAN : Plt Kapala Kejati Kaltara saat memberikan keterangan.
BERIKAN KETERANGAN : Plt Kapala Kejati Kaltara saat memberikan keterangan.

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS dan NS. Untuk jabatan para tersangka belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan,” kata Made dalam keterangan press release, Kamis (14/8).

Ia menjelaskan, proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara menggunakan anggaran senilai Rp 13 miliar yang dilaksanakan dalam dua tahap. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan.

“Kegiatan tidak sesuai acuan kerja maupun spesifikasi teknis sesuai RAB. Bahkan, terdapat laporan fiktif,” tegasnya.

Selain itu, progres pekerjaan tidak pernah dilaporkan secara benar, sehingga tahapan yang seharusnya diputus kontrak tetap dijalankan. Hasilnya, pekerjaan tidak mencapai 100 persen.

“Seharusnya kontrak diputus ketika progres tidak sesuai, tapi tetap dilanjutkan. Faktanya, bangunan tidak selesai seratus persen,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #korupsi #bpsdm #bulungan #kejati