TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
“Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS dan NS. Untuk jabatan para tersangka belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan,” kata Made dalam keterangan press release, Kamis (14/8).
Ia menjelaskan, proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara menggunakan anggaran senilai Rp 13 miliar yang dilaksanakan dalam dua tahap. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan.
“Kegiatan tidak sesuai acuan kerja maupun spesifikasi teknis sesuai RAB. Bahkan, terdapat laporan fiktif,” tegasnya.
Selain itu, progres pekerjaan tidak pernah dilaporkan secara benar, sehingga tahapan yang seharusnya diputus kontrak tetap dijalankan. Hasilnya, pekerjaan tidak mencapai 100 persen.
“Seharusnya kontrak diputus ketika progres tidak sesuai, tapi tetap dilanjutkan. Faktanya, bangunan tidak selesai seratus persen,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azwar Halim