Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemprov Kaltara Pungut Pajak Kendaraan di Atas Air, Begini Tarif dan Kategorinya

Iwan RT • Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:53 WIB
PENDAPATAN: Speedboat dengan bobot di atas 10 GT mulai tahun ini dikenakan pajak. IWAN K/RADAR TARAKAN
PENDAPATAN: Speedboat dengan bobot di atas 10 GT mulai tahun ini dikenakan pajak. IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini memungut pajak kendaraan di atas air. Ini merupakan sumber pendapatan baru yang diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Hadi Hariyanto mengatakan, kendaraan di atas air yang dikenakan pajak itu tidak semuanya, tapi ada kategori dan ketentuannya.

“Kalau mekanismenya, itu hampir sama dengan pungutan pajak di darat. Bedanya, kendaraan di atas air ini tidak melalui proses registrasi dan identifikasi,” ujar Hadi beberapa waktu lalu.

Prosesnya lanjut Hadi, langsung dilakukan melalui Bapenda dengan dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara. Jika dilihat dari realisasi di lapangan, pungutan pajak kendaraan di atas air ini menunjukkan tren positif.

“Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 42 dari 53 unit kendaraan di atas air yang sudah terdata melakukan pembayaran pajak,” tuturnya.

Adapun kategori kendaraan di atas air yang dikenakan pajak ini adalah yang memiliki bobot di atas 10 Gross Ton (GT), salah satunya seperti speedboat reguler yang berkapasitas empat mesin. Sedangkan untuk besaran pajaknya, itu dihitung berdasarkan nilai jualnya.

“Untuk pajaknya, itu nilai jual dikalikan dengan tarif 0,3 persen per tahun. Jadi, semakon tinggi nilainya, maka akan semakin tinggi pulan pajaknya,” jelas Hadi.

Ia mengatakan, kerja sama dengan DPMPTSP itu untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, yang dalam hal ini kaitannya dengan penerbitan Standar Pelayanan Minimum (SPN) pengelola speedboat.

“Jadi, syarat utama untuk memperoleh dokumen SPN itu bukti pembayaran pajaknya. Tanpa itu, dokumen SPN-nya tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#Kendaraan di Atas Air #Pungut Pajak #pemprov kaltara