TANJUNG SELOR – Sebuah truk berwarna hijau yang mengangkut 55 karung berisi pakaian bekas (balpres), diamankan personel Satreskrim Polresta Bulungan, Rabu (30/7) sekitar pukul 04.00 Wita.
Truk bernomor polisi DN 8676 VG itu dihentikan di Jalan Poros Trans Kalimantan kilometer (km) 12rx Bulungan–Berau, setelah dicurigai mengangkut barang ilegal yang hendak dibawa ke Kaltim.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mengatakan, penindakan itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Rakyat di Jalan Sabanar Baru.
“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan truk. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan 55 karung berisi pakaian bekas,” ungkap Irwan dalam keterangan pers, Kamis (31/7).
Barang bukti (BB) dan dua orang yang berada di dalam truk langsung dibawa ke Mapolresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah sopir berinisial A dan seorang perempuan berinisial A, yang untuk sementara masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan keterangan, barang diambil dari pelabuhan tidak resmi di Sabanar Baru. Diangkut dari speedboat ke truk,” ungkapnya.
Sang sopir mengaku tidak mengetahui pemilik barang. Ia hanya diminta oleh seseorang untuk mengangkut balpres itu ke Balikpapan dengan imbalan Rp 9 juta.
“Sekarang ini kasus masih dalam proses penyelidikan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap jaringan pengiriman barang ilegal ini,” tandas Irwan. (jai/har)
Editor : Azwar Halim