TANJUNG SELOR – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024 tinggal selangkah lagi.
Saat ini, tahapannya baru sampai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 yang secara resmi dilakukan pada hari ini, Senin (14/7/2025).
“Ini Raperda Pertanggungjawaban APBD Kaltara tahun 2024 sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD,” ujar Zainal A Paliwang, Gubernur Kaltara kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun 2025 tentang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kaltara 2024 ini.
Selanjutnya, pihaknya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait hal ini.
“Setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, baru kita tetapkan menjadi raperda ini perda atau payung hukum tetap,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kaltara ini berharap proses evaluasi dan koordinasi yang dilakukan di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nantinya bisa berjalan dengan lancar dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. “Semoga berjalan lancar,” tuturnya.
Disinggung soal beberapa catatan dari DPRD, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa setiap hal-hal yang perlu menjadi perhatian dan mendapat atensi dari Pemprov Kaltara, itu tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal-hal yang belum sesuai pastinya akan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya. Ini penting supaya ke depan tidak ada lagi persoalan yang berulang dalam proses pertanggungjawaban yang dilakukan,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim