TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat oknum polisi di Polres Tana Tidung memasuki babak baru. Berkas perkara salah satu tersangka dengan inisial MA telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Benar, berkas perkara salah satu oknum polisi dengan inisial MA telah kami terima dari penyidik untuk diteliti. Saat ini masih dalam tahap penelitian," kata Ari kepada Radar Kaltara, Kamis (10/7).
Dari dua oknum polisi yang tersandung kasus ini, baru satu orang yang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil penelitian berkas tersebut.
"Jika dinyatakan lengkap (P 21), berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun apabila masih ada kekurangan, tentu akan kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelas Rahmatullah.
Sementara itu, satu oknum lainnya disebut masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Kejari memastikan akan mengikuti prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami masih lakukan penelitian formil dan materil secara menyeluruh agar proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan," pungkasnya. (jai)