TANJUNG SELOR – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah ke depan akan dilakukan pemisahan. Artinya, sistem pemilihan serentak tidak digunakan lagi pada pesta demokrasi yang akan datang.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Utara (Kaltara), Syarwani menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati segala keputusan MK, karena biar bagaimanamun MK adalah lembaga negara.
“Kita hormati keputusannya dan tentu kita akan ikuti nanti teknis lebih lanjutnya seperti apa. Inikan baru putusan,” ujar Syarwani kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Kamis 3/7/2025).
Pastinya, nantinya akan ada lagi komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta dengan para perancang dan pembuat undang-undang (UU) terkait masalah kepemiluan pasca putusan MK tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah ini.
“Kita ngikuti saja,” kata pria yang juga menjabat Bupati Bulungan ini.
Kendati demikian, Syarwani menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan evaluasi, karena yang baru diputuskan MK ini belum dilaksanakan. Artinya, pelaksanaan dengan sistem yang dipisahkan sesuai putusan MK ini belum ada pelaksanaannya.
“Jadi belum bisa kita lakukan komparasi antara yang sudah kita laksanakan dengan yang belum. Kita lihat nanti prosesnya seperti apa,” tuturnya.
Akan tetapi, secara pribadi dirinya mengaku yakin dan percaya bahwa niat MK melakukan perbaikan atau perubahan seperti itu pasti juga disertai dengan harapan adanya perbaikan yang lebih baik dalam kualitas sistem Pemilu di Tanah Air ini, baik itu Pemilu nasional maupun daerah.
“Kalau kami, prinsipnya mandat itu ada di tingkat DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar. Tentu apa yang menjadi perintah DPP Partai Golkar nantinya, kita selaku kader di daerah samina wa athona terhadap kepurtusan DPP Partai Golkar,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim