TANJUNG SELOR – Usulan pindah tugas biasa diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca dilantik di suatu daerah.
Berbagai alasan biasa muncul, mulai dari karena ikut keluarga hingga ingin mengabdi di kampung halaman karena ingin mengurus orang tua dan lain sebagainya.
Khusus untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), beberapa waktu lalu juga ada ajuan pindah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tentu hal ini menjadi atensi khusus Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengingat saat ini Pemprov Kaltara yang merupakan pemerintahan baru di Indonesia masih kekurangan pegawai.
“Kalau ada yang ajukan pindah, itu akan kita lihat aturannya. Kan ada aturan yang mengatur (baik itu secara nasional ataupun kebijakan daerah),” ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat ditemui usai melantik 1.197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemprov Kaltara hasil rekrutmen tahun 2024 di Tanjung Selor, Senin (23/6/2025).
Orang nomor satu di Kaltara ini menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), utamanya PPPK yang baru dilantik hari ini pasti akan ditahan untuk tetap mengabdi di lingkungan Pemprov Kaltara beberapa tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tapi itu tidak ada yang minta pindah. Tidak akan saya ACC, karena kita masih sangat membutuhkan ASN di Pemprov Kaltara ini. Kita ini pemerintahan baru sangat membutuhkan ASN yang saat ini masih sangat kurang,” jelasnya.
Pastinya, seluruh ASN baik yang baru maupun yang sudah lama itu harus menjunjung tinggi kedisiplinan sebagai abdi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ketentuan disiplin ASN, itu kita berlakukan sama,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim