TANJUNG SELOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024 di Tanjung Selor, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan yang dituangkan dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk yang ke-11 kali secara berturut-turut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltara atas raihan WTP-nya.
"Meski demikian, memang ada beberapa permasalahan seperti yang telah disampaikan," ujar Novy kepada Radar Tarakan saat ditemui usai penyampaian LHP BPK RI atas LKPD Kaltara tersebut.
Novy berhadap catatan atau rekomendasi dari BPK RI tersebut dapat dikawal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara untuk bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami ingin juga ada peran aktif dari DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi ini. Karena ini juga ada diatur dalam ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Hal ini dinilai penting, karena ketika DPRD bisa memahami LHP BPK RI itu bisa lebih mudah berkomunikasi dengan pihak perangkat daerah.
Pastinya, satu hal yang disampaikan oleh BPK RI dalam kesempatan ini, yaitu pemberian apresiasi atas komitmen kuat dari Pemprov Kaltara untuk penyampaian laporan keuangan ini.
"Karena tindak lanjut rekomendasi BPK itu, Pemprov Kaltara cukup tinggi, yaitu 81 persen. Dan kami harapkan, kalau ke depannya bisa 100 persen," pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim