Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jarak Bukan Lagi Kunci, Nilai Rapor Jadi Penentu Utama di Jalur Domisili di SPMB 2025 Kaltara

Iwan RT • Kamis, 29 Mei 2025 | 16:25 WIB
PENDIDIKAN: Pemerintah daerah tengah menyiapkan untuk penerimaan murid baru tahun 2025. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
PENDIDIKAN: Pemerintah daerah tengah menyiapkan untuk penerimaan murid baru tahun 2025. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 yang sekarang sebutannya berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Adapun aturan baru yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Dalam Permendikdasmen 3/2025 itu sudah tidak ada lagi jalur zonasi. Karena ada empat jalur untuk SMA, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi. Sedangkan untuk SMK ada tiga jalur, yang meliputi jalur reguler, domisili terdekat dan afirmasi.

“Secara umum, hampir tidak ada perubahan. Tapi, agak sedikit terjadi perubahan khususnya untuk SMA, dimana dulu terkenal yang namanya jalur zonasi, tahun ini aturannya diubah,”

ujar Sutikno, Sekretaris Panitia SPMB SMA/SMK di Kaltara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Artinya, tahun ini sudah tidak lagi menggunakan jarak jadi yang nomor satu sebagai perhitungan seleksinya, tapi kembali lagi kepada nilai raport dari calon murid yang ingin mendaftar.

“Jadi, harapannya tidak ada lagi nanti orang tua yang demo-demo membawa meteran,” tuturnya.

Kembali menggunakan nilai raport ini ditetapkan dengan asumsi bahwa kemungkinan orang tua akan lebih terima jika anaknya tidak diterima di sekolah tertentu karena memang nilainya rendah ketimbang tidak diterima karena rumahnya jauh dari sekolah.

“Jadi tidak ada lagi istilah anak yang di samping sekolah pasti diterima, sehingga tidak perlu lagi belajar dan lain sebagainya. Sedangkan yang jauh, jangan harap diterima di sekolah yang diinginkan. Tidak ada lagi seperti itu,” tegasnya.

Kemudian, untuk kartu keluarga (KK) juga terjadi perubahan yang signifikan, dimana dulu sering ditemui yang istilahnya KK tempel, dimana anak ditumpangkan di KK keluarga yang terdekat dengan sekolah yang ingin dimasuki oleh anaknya.

“Sekarang tidak boleh. Dimana KK itu, nama yang tertera sebagai kepala keluarga harus orang tua kandung. Ini upaya-upaya pemerintah pusat untuk mengurangi kecurangan. Secara teknis aturan sebelumnya itu tidak mencurangi, tapi mungkin itu metode atau strategi dari orang tua. Untuk tahun ini, semua celah-celah itu ditutup,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#ppdb #kaltara #spmb #aturan baru #sma/smk #tanjung selor #bulungan #tahun 2025