TANJUNG SELOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi tahap I dilarang mengajukan permohonan pindah tugas. Larangan itu disampaikan Sekda Bulungan, Risdianto saat menghadiri penyerahan SK pengangkatan PPPK, Jumat (25/4).
Kepada Radar Kaltara, Risdianto memastikan bahwa permohonan pindah tugas tidak akan diakomodir. Ini menyangkut kondisi bezetting atau ketersediaan pegawai di setiap perangkat daerah. Khususnya, untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
"Tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah terpencil sangat dibutuhkan," kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Jumat (25/4).
Kerena itu, permohonan pengajuan pindah tugas tidak akan diakomodir. Bahkan, hal ini sudah dipertegas kepala daerah. "Tadi, bapak bupati sudah menegaskan tidak boleh mengajukan pindah tugas. Tidak ada batasan waktu, sampai kita menilai layak untuk dipindahkan," ungkapnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, sampai saat ini moratorium mutasi belum dicabut.
"Kalau memang perpindahan itu dibutuhkan. Iya, memungkinkan untuk dilakukan perpindahan," bebernya.
Selain itu, PPPK dan ASN juga dilarang terlibat aktivitas judi online (judol). Ini sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah ada aturan yang mengatur terkait ini. Jadi, kita minta ASN dan PPPK tidak terlibat aktivitas judi online," pungkasnya. (jai/har)