TANJUNG SELOR - Satreskrim Polresta Bulungan bersama Polsek Sekatak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di Bumi Tenguyun. Kasus ini terbongkar setelah seorang pedagang kaki lima (PKL) melaporkan terkait peredaran upal tersebut.
Kapolresta Bulungan Kombes Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Irwan mengatakan, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Informasinya, salah satu pelaku teridentifikasi pernah melakukan pengisian saldo (top up) akun Dana. Setelah mengantongi ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan terduga tersangka berinsial E yang merupakan warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor.
"Dari hasil pengembangan, E mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya J (40) dan berhasil diringkus," kata Irwan.
Selain itu, E juga mengaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang temannya bernama A. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan dua unit telepon seluler Android.
"Sekarang ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran upal.
"Kami menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim