TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah mengusulkan nomor induk (NI) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
“Untuk PPPK tahap I, ini masih tahap pengusulan nomor induk ke BKN,” ujar Andi Amriampa.
Melihat progres sekarang, Andi Amriampa mengatakan ada kemungkinan pengangkatan PPPK di Pemprov Kaltara akan lebih cepat dari target nasional yang disebutkan pada Oktober 2025.
“Karena dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) sudah menyiapkan juga anggaran untuk itu. Kalau melihat komposisi anggaran yang disiapkan, kemungkinan kita di bulan 7 (Juli) nanti,” katanya.
Disinggung soal evaluasi secara teknis, Andi Amriampa mengatakan bahwa kontrak kerja PPPK itu secara menyeluruh 5 tahun. Akan tetapi, itu nanti tetap akan dilihat sesuai kondisinya, tergantung seperti apa kebijakannya.
“Sebenarnya evaluasi itu normatif. Karena PNS (pegawai negeri sipil) juga ada evaluasinya. Malahan PNS itu sekarang evaluasi kinerja dilakukan per triwulan. Jadi tiap tiga bulan itu dievaluasi,” sebutnya.
Tapi, untuk pastinya secara teknis nanti akan dilihat petunjuk teknisnya (juknis-nya) seperti apa. Karena selama ini yang keluar ini baru sebatas surat edaran, belum ada keluar turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nanti setelah keluar PP-nya (turunan UU 20/2023), baru kita lihat di situ,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim