TANJUNG SELOR - Terdakwa kasus korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Syahrin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kepada Syahrin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, dalam amar putusan, terdakwa Syahrin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Aryadi.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.
Atas putusan tersebut, Aryadi mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari Tim Jaksa apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Saya belum menerima informasi apakah tim jaksa mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Sebagai informasi, terdakwa Syahrin yang merupakan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) DPMD Tana Tidung sekaligus ketua panitia pengadaan pembangunan turap Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tana Lia terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Imbransyah, (yang dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung sekaligus pengguna anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan pembangunan turap 2010-2013. (jai/har)
Editor : Azwar Halim