TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan secara resmi mengkonfirmasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilakukan sejak 19 Maret 2025.
Pernyataan ini dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto S.Pi., M.Si, kepada Radar Tarakan, Rabu (19/3/2025) malam.
"Hari ini (Rabu) beberapa perangkat daerah sudah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk THR dan Gaji ke-13," ungkap Risdianto.
Dia menyampaikan, pemberian THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Bulungan ini, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dalam menyambut dan merayakan lebaran.
Sementara itu, masih dikatakan Risdianto, Pemkab Bulungan sampai saat ini tidak menerapkan work form anywhere (WFA) bagi ASN. Aktivitas kerja masih tetap dilaksanakan melalui kantor masing-masing seperti biasa.
"Masih tetap bekerja sesuai jadwal yang ada di Pemkab Bulungan. Tetap di kantor," tegas Risdianto seraya menyebut, pelayanan publik kepada masyarakat adalah prioritas.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025. Perbedaan mendasar antara THR dan Gaji ke-13 terletak pada tujuan dan komponennya.
THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13, bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru.
Baik THR maupun Gaji ke-13 memiliki komponen penghasilan yang sama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. (dra/har)
Editor : Azwar Halim