Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Temuan Minyakita di Tarakan yang ‘Disunat’ Boleh Dijual, Ini Kata Disperindagkop dan UKM Kaltara

Iwan RT • Selasa, 18 Maret 2025 | 17:56 WIB
Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara – Hasriyani.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara – Hasriyani.

TANJUNG SELOR – Temuan minyak goreng merek Minyakita di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang volumenya ‘disunat’ masih terus ditelusuri sumbernya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara, Hasriyani mengatakan, informasi dari pelaku usaha bahwa hasil temuan itu belakangan ini baru diketahui bahwa bukan dari produsennya, tapi dari traider yang ada di Surabaya.

“Ini hasil temuan dari rekan-rekan Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara. Karena memang Jumat itu ada 2 kontainer (Minyakita) yang diorder pelaku usaha,” ujar Hasriyani kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (18/3/2025).

Pada proses ini, lanjut Hasriyani, pihaknya bersama dengan jajaran dari Indagsi Polda Kaltara melihat langsung ke lapangan dan menemukan ternyata kemasan minyak goring itu tidak ada HET, yang ada hanya nama, produsen dan pencantuman 1 liter.

“Ini setelah ditakar ternyata hanya 840 ml. Termasuk tidak ada juga pencantuman HET Rp 15.700. Setelah dicek, ternyata produsen yang tercantum di situ tidak terdaftar dalam SIMIRA (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pembelian dari pelaku usaha itu sudah membeli di atas HET, sehingga ketika disebarkan oleh pedagang eceran ke konsumen, itu mungkin harganya bisa di kisaran Rp 18 ribu bahkan lebih.

Tapi, hasil kesepakatan bersama dengan Polda Kaltara, bahwa untuk mengatisipasi terjadinya kelangkaan dengan adanya permintaan kebutuhan karena akan memasuki Idulfitri, serta melihat dari sisi permodalan pelaku usaha agar tidak fakum, itu tetap boleh dijual.

“Tapi dengan ketentuan. Dia mau memenuhi untuk menurunkan harga jual menjadi Rp 15.700 dan menyampaikan kepada pedagang yang akan disebarkan barangnya bahwa volume yang ada di kemasan itu tidak sesuai dengan isinya,” tutur Hasriyani. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#Disperindagkop dan UKM #Temuan Minyakita #tarakan #kaltara #tanjung selor #bulungan