Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BPKP Sebut Kejati Kaltara Baru Koordinasi Informal

Iwan RT • Selasa, 11 Maret 2025 | 12:59 WIB
Kepala BPKP Perwakilan Kaltara - Totok Prihantoro. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Kepala BPKP Perwakilan Kaltara - Totok Prihantoro. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus lakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Salah satu yang dibutuhkan Kejati untuk bisa menetapkan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam pembangunan gedung pemerintahan itu adalah perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP Perwakilan Kaltara, Totok Prihantoro saat dikonfirmasi terkait hal itu menyebutkan bahwa sudah ada koordinasi dari Kejati Kaltara. Hanya saja, koordinasi yang dilakukan baru secara informal.

"Untuk permintaan resminya belum. Mereka sudah konsultasi, memberikan gambaran, kondisinya seperti ini. Kemudian ada tidak unsur korupsi," ujar Totok kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Jikapun nanti dari Kejati akan besurat secara resmi, tentu pihaknya akan melakukan penyamaan persepsi dulu. Kalau sudah satu persepsi dan sepakat bahwa itu memang mengarah pada tipikor, baru pihaknya akan turunkan tim untuk melakukan perhitungan.

"Sejauh ini baru koordinasi informal. Teknisnya, Kejati bersurat resmi ke BPKP untuk meminta, kemudian kita samakan persepsi dulu, baru kemudian kita turun," jelasnya.

Dalam hal ini, Totok menegaskan bahwa BPKP hanya fokus di aspek berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

Setelah itu hasilnya diserahkan ke Kejati. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perhitungan itu, secara umum tergantung besar atau kecilnya kasus.

"Termasuk tingkat kerumitan dan kelengkapan bukti yang sudah ada. Tapi untuk standar biasanya 30 hari kerja," pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#informal #kaltara #Koordinasi #bpkp #Kejati Kaltara #tanjung selor #bulungan