TANJUNG SELOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa S dengan hukuman 6 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Reza Palevi menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain penjara, JPU meminta hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 750.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Reza kepada Radar Kaltara, Senin (10/3).
Kemudian, terdakwa dituntut membayar uang pengganti untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 800.000.000.
"Kalau terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,"
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim