TANJUNG SELOR – Terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2025, Suriansyah yang menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi telah memasuki purna tugas atau pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekprov Kaltara, maka harus ada pejabat yang ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas Sekprov, dalam bentuk Penjabat (Pj) hingga nanti ada pejabat Sekprov Kaltara yang definitif.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan, saat ini belum ada penetapan Pj Sekprov Kaltara, sehingga untuk sementara kekosongan jabatan itu diisi oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Bustan sebagai Pelaksana Harian (Plh).
"Sementara ini belum ada Pj (Pj Sekprov Kaltara) dari Kementerian. Jadi kita tunjuk Plh. Itu Asisten II (Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setprov Kaltara, Bustan)," ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Disinggung soal nama Pj Sekprov yang diajukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Gubernur Zainal menyebutkan bahwa sudah ada diusulkan oleh pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Cuma nanti tergantung dari Kemendagri. Karena meskipun kita usulkan kalau dari Kemendagri tidak setujui, maka tidak bisa. Semua harus persetujuan dari Kemendagri," tegasnya.
Artinya, sejauh ini pihaknya masih menunggu siapa yang nanti disetujui oleh Kemendagri untuk Pj Sekprov Kaltara. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim