TANJUNG SELOR - Menjelang bulan suci Ramadan. Pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrik Chairi mengatakan, tempat hiburan malam (THM) harus dihentikan sementara selama Ramadan. Kebijakan ini tak berbeda dengan puasa pada tahun sebelumnya.
"Semua tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang melangsungkan ibadah," kata Hendrik kepada Radar Kaltara, Kamis (27/2).
Selain itu, pemilik restoran, rumah makan, dan kafe diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari demi menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
"Operasional boleh dilakukan dengan menggunakan tirai penutup," ungkapnya.
Kendati demikian, untuk penindakan di lapangan, Satpol PP Bulungan masih menunggu surat edaran (SE). "Kemungkinan besok sudah ada edaran itu," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim