Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran, Delapan Proyek Jalan Senilai Rp 29,7 Miliar di Bulungan Dibatalkan

Fijai RT • Rabu, 26 Februari 2025 | 08:27 WIB
Photo
Photo

TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran. Delapan proyek fisik dibatalkan, setelah terbit Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Kepala DPU-PR Bulungan, Khairul mengatakan, total anggaran delapan proyek yang bersumber dari DAK fisik yang batal dilaksanakan itu mencapai Rp 29.793.140.000.

"Delapan proyek ini batal, setelah adanya Inpres," kata Khairul kepada Radar Kaltara, Rabu (26/2).

Rinciannya, peningkatan Jalan Desa Gunung Sari-Poros Berau kilometer (km) 19 Rp 14,549,794,000, Simpang Tanah Kuning - Desa Apung Rp 10,111,481,000, Jalan Desa Gunung Sari - Poros Tanah Kuning Rp 4,442,595,000 dan Desa Apung- SP VI Rp 1,364,514,000.

"Untuk pengawasan teknis peningkatan Jalan Desa Gunung Sari-Poros Berau km 19 Rp 300,000,000," ungkapnya.

Kemudian, untuk pengawasan teknis peningkatan Jalan Simpang Tanah Kuning - Desa Apung Rp 200,000,000 dan Rp 130,000,000 untuk mengawasi teknis peningkatan jalan Desa Gunung Sari - Poros Tanah Kuning.

"Pengawasan teknis peningkatan jalan Desa Apung - SP VI Rp 59,270,000. Jadi, total anggaran sebelas paket proyek infrastruktur jalan yang batal dilaksanakan itu mencapai Rp 29.793.140.000," pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #Inpres #kaltara #Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran #tanjung selor #bulungan